Skenario Kecil Merubah Masyarakat dari Bawah

Oleh: Nanang Fahrudin


Seorang kawan pernah bergurau, masyarakat kita yang ada di bawah hanya mengenal negara dua kali, yaitu saat mengurus surat-surat seperti KTP, Akte kelahiran, IMB dan lainnya dan (atau) saat tersangkut masalah hukum dan kriminal. Gurauan itu memang tidak sepenuhnya benar, namun sedikit banyak bisa menunjukkan realitas sosial masyarakat di kalangan bawah saat ini. Mereka jarang dilibatkan dalam setiap kebijakan daerah, tapi selalu menjadi korban ketidakadilan penguasa dalam mengatur daerah.

Pembangunan dengan menggunakan “sistem tetesan” meski dinilai telah usang karena diusung oleh orde baru, tampaknya masih menjadi realitas yang bisa diamati dengan mata telanjang. Kapital masih terpusat pada hanya beberapa orang dan golongan saja, sementara mayoritas masyarakat masih saja berada di bawah garis kemiskinan, tanpa merasakan tetesan yang diharapakan itu. Kemudahan akses ekonomi juga hanya dirasakan oleh kalangan tertentu saja. Dan ini diiyakan dengan arus kapitalisme global yang membawa jargon: kapital yang akan menang.

Akibatnya, masyarakat bawah hanya bisa terkungkung dalam tempurung ekonomi yang sudah dipasung oleh pemilik kapital dan negara. Parahnya, negara yang seharusnya berada di luar kepentingan kapital dan lebih berpihak untuk mensejahterakan masyarakat, senyatanya tidak segampang itu. Banyak investor yang dibekingi oleh negara dan memupus kepentingan masyarakat daerah itu sendiri. Beberapa kasus “perebutan” sumber daya alam hingga penggusuran tanah untuk pusat perbelanjaan bisa kita jadikan contoh.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa, substansinya sebenarnya berusaha mengembalikan kewenangan kepada masyarakat, yakni dengan mendekatkan tangan negara terendah (desa) dan mengaktifkan peranan desa sebagai motor penggerak perubahan ekonomi, sosial dan politik. Karena bagaimanapun, dalam sejarahnya desa mempunyai peran besar untuk mensejahterakan masyarakat desa. Sayangnya, peranan itu pernah dirampas oleh orde baru dan menjadikan desa hanya sebagai stempel saja oleh birokrasi di atasnya.

Keberadaan PP tersebut sebenarnya menjadi pintu masuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak hanya para pemegang kendali di tingkatan desa, melainkan juga masyarakat luas. Ada beberapa skenario kecil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peranan desa ini.

Pertama, di bidang ekonomi dengan merujuk PP 72/2005 pemerintahan desa bisa membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola langsung oleh desa. Secara de jure keberadaan BUMDes bisa menggali, mengelola hingga mendistribusikan hasil keuangan BUMDes untuk kepentingan masyarakat. BUMDes juga bisa menggunakan keuangan daerah itu untuk mebentuk sebuah koperasi desa yang bergerak sesuai lingkungan masyarakat setempat.

Bidang garapan ekonomi desa memang sangat terbatas karena potensi desa yang memang sangat minim. Sehingga keunggulan desa adalah mempunyai jejaring dengan dunia usaha yang lebih besar, misalnya tingkat kabupaten maupun propinsi. Jalur distribusi pemasaran sebuah produk dari desa ini sangat diperlukan dalam menata ekonomi masyarakat bawah. Karena kondisi riil masyarakat bawah pada umumnya, tidak bisa mandiri kecuali ada tangan-tangan yang membantunya, termasuk pada jalur distribusi pemasaran produk.

Kedua, dalam bidang politik, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) sebenarnya menjadi momen penting dalam mengawali sebuah perubahan. Karena momen politik ini menentukan wajah desa dalam lima tahun mendatang. Penyelenggara pilkades harus berani mendesain pilkades tanpa ada money politic atau yang biasa disebut “uang saku” bagi pemilih.

Pasalnya, pilkades tanpa politik uang bisa menjadi awal transparansi pemerintahan desa. Tapi sayangnya, kondisi pilkades di beberapa daerah tidak jarang alias banyak sekali yang menggunakan politik uang, dan parahnya hal itu dianggap hal wajar. Dan tak mengherankan jika calon kepala desa harus menyiapkan uang ratusan juta rupiah untuk bisa berebut kursi kepala desa. Sehingga ada guyonan, kalau “harga” kades sebesar itu, lalu berapa “harga” untuk kursi bupati, gubernur dan presiden?.

Kekhawatiran yang sudah banyak terbukti dari fenomena itu tak lain politik “balik modal”. Seorang yang terpilih menjadi kepala desa maka akan berusaha mengembalikan modalnya saat memperebutkan kursi. Kalau itu yang terjadi, bisa dibayangkan bagaimana model pengelolaan desa yang akan diterapkan selama masa pemerintahan nantinya. Anda pasti bisa menebaknya.

Ketiga, desa mempunyai potensi merekatkan hubungan sosial antar individu dalam masyarakat. Fungsi ini sering ditinggalkan dalam “skenario perubahan” yang dipakai oleh suatu daerah. Perubahan masih dipaksakan menggunakan parameter daerah setingkat Kabupaten/Kota. Dan sekarang saatnya menggunakan parameter desa untuk sebuah perubahan ini. Desa sebagai institusi pemerintah paling bawah harus segera dipelototi (tidak hanya dilihat) dan dilibatkan secara langsung dalam perubahan.

Kondisi masyarakat kota yang lebih indiviualis, salah satu penyebabnya tak lain rapuhnya hubungan antar warga masyarakat. Dan pemerintahan desa punya kemampuan untuk merekatkan hubungan itu, karena lingkupnya yang sangat kecil. Jadi, pemerintahan desa tidak hanya berperan pada sisi struktural saja, melainkan kultural juga. Dan memang, tidak sedikit kepala desa yang tidak hanya berperan sebagai pemimpin formal, melainkan juga menjadi pemimpin informal juga.

Tiga hal dalam upaya skenario kecil perubahan dari bawah ini memang tampak sederhana, Namun dalam pelaksanaannya tidak segampang membalikkan telapak tangan. Sehingga ada beberapa pra syarat dalam merealisasikan sebuah perubahan yang diharapkan tersebut. Salah satunya (dan terpenting) adalah pengawasan di tingkatan desa. Pengawasan ini bisa dilaksanakan oleh lembaga formalnya yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kredibel.

Realitas pengawasan pemerintahan saat ini hanya berhenti pada level daerah tingkat II. Padahal, yang lebih membutuhkan adalah pengawasan di tingkatan desa, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah. Minimnya pengawasan tingkat desa hanya mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan hanya terkesan “asal jalan” saja. Masyarakat jarang sekali merasakan keberadaan desa bagi dirinya, kecuali membayar pajak seperti penulis katakan pada awal tulisan ini.

Munandar Sulaiman (1998), seorang sosiolog Universitas Padjajaran Bandung mengatakan skenario perubahan di pedesaan tidak bisa lepas dari dua unsur, birokrasi dan teknologi. Dua unsur tersebut telah menimbulkan perubahan dalam tiga dimensi utama, yaitu : structural, kultural dan interaksional. Salah satunya, teknologi pertanian pasti banyak diterapkan oleh masyarakat di pedesaan. Masuknya teknologi ini telah menimbulkan struktur kehidpan masyarakat desa.

Selain itu, birokrasi telah membuat penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih kaku. Karena komunikasi antar perangkat desa dan masyarakat hanya bersifat satu arah saja. Sehingga, perlu mengembalikan pola komunikasi dua arah agar bisa tercipta musyawarah, dan bukan pengarahan saja. Terpenting, partisipasi masyarakat sudah saatnya ditingkatkan untuk melakukan perubahan di desa. Bukan hanya mengeruk keuntungan desa saja. Wallahu A’lam.

nanang_fahrudin@yahoo.com

 
 
 
 

Posting Komentar 0 komentar:

Posting Komentar